Jasa penerjemah Inggris Indonesia berpengalaman selama 15 tahun yang menawarkan jasa turnitin, menulis, parafrase, desain, terjemahan, dll.
Apakah Penerjemah Bersertifikat Pasti Juga Penerjemah Tersumpah?
Jawaban singkatnya, tidak.
Sebenarnya satu minggu ini sedang asyik mendesain ulang lapak terjemahan yang baru. Berhubung desain saat merger masih perlu dipoles, jadinya direncanakanlah desain yang baru. Lalu satu minggu kemarin ke Surabaya pulangnya naik KA. Lalu dua minggu yang lalu sibuk minta tagihan sama pelanggan. Walah kok malah curhat yang tidak penting.
Nah, pertanyaan judul tulisan ini muncul dari live chat lapak terjemahan sekitar 3 minggu yang lalu. Penanya tampaknya cukup cerdas dan kritis, jadilah dibuat tulisan khusus untuk pertanyaan ini. Pertanyaan aslinya yaitu:
“Jadi apakah seorang certified translator pasti juga dia sworn translator Dan sebaliknya?”
Penerjemah Bersertifikat atau Certified Translator
Penerjemah Bersertifikat atau Certified Translator adalah penerjemah bahasa yang memiliki sertifikat. Dalam konteks bahasa Indonesia kekinian tahun 2017, maksud penerjemah bersertifikat adalah para penerjemah yang mendapatkan sertifikat dari organisasi penerjemah, dalam hal ini adalah Himpunan Penerjemah Indonesia atau HPI.
Beberapa tahun belakangan ini, HPI sudah menyelenggarakan ujian penerjemah bersertifikat. Ujian penerjemah ini diselenggarakan setahun sekali, waktu ujiannya biasanya di akhir tahun. Seingat saya setelah bulan Agustus setiap tahunnya dan seingat saya lagi, ujiannya sudah berlangsung selama 3 tahun belakangan ini.
Umumnya, pasangan bahasa yang diujikan dalam ujian penerjemah bersertifikat ini adalah bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kategori ujian penerjemah bersertifikat dari HPI ada 2, kategori teks umum dan kategori teks hukum. Biasanya, lokasinya ujian penerjemahnya di Jakarta.
Jadwal Ujian Penerjemah Bersertifikat Tahun 2017
Bagi yang tertarik ingin mengikuti tes penerjemah bersertifikat, rencananya HPI akan mengadakannya akhir tahun ini, Desember 2017. Tepatnya, tanggal ujian penerjemah bersertifikat tahun ini akan diselenggarakan pada 9 Desember 2017. Rencananya akan ada 3 pasang bahasa yang diujikan, bahasa Inggris, bahasa Perancis, dan bahasa Jerman. Rinciannya:
- Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia (teks umum dan teks hukum)
- Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris (teks umum dan teks hukum)
- Bahasa Prancis ke Bahasa Indonesia (teks umum)
- Bahasa Jerman ke Bahasa Indonesia (teks umum)
Menariknya lagi, lokasi ujian penerjemah bersertifikat tahun ini tidak hanya di Jakarta saja. Ada satu kota lain, tepatnya di kota Malang-Jawa Timur. Ngomong-ngomong soal biaya, seingat saya biaya ujian penerjemah bersertifikat itu kalau tidak salah sekitar 1-1,5 juta. Biar tidak salah informasi, untuk lebih jelas dan pastinya bisa langsung ditanyakan ke sekretariat HPI dengan mengirim surat elektronik ke sekretariat@hpi.or.id.
Penerjemah Tersumpah atau Sworn Translator
Mari kembali ke topik awal, setelah sedikit intermeso soal ujian penerjemah bersertifikat terbaru tahun ini. Sudah ada tulisan sebelumnya soal apa itu penerjemah tersumpah di sini. Intinya, penerjemah tersumpah adalah seorang penerjemah yang lulus ujian penerjemah tersumpah lalu diberi sumpah oleh penjabat yang berwenang. Setelah itu baru mendapat gelar penerjemah tersumpah atau sworn translator dan memiliki cap penerjemah tersumpah.
Selain mendapat gelar penerjemah tersumpah, penerjemah bahasa tersumpah juga mendapatkan Surat Keterangan yang menyatakan kalau ia adalah penerjemah tersumpah dan ditanda-tangani oleh penjabat yang berwenang dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Lihat Juga: Contoh-Contoh SK Penerjemah Tersumpah
Penyelenggara ujian penerjemah tersumpah, kalau tidak salah, adalah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia. Saya sendiri pernah mengikuti ujian ini, yang dikenal dengan UKP atau Ujian Kualifikasi Penerjemah namun tidak lulus. Saat itu tahun, 2010 atau 2011 kalau tidak salah. Lokasinya di kampus Universitas Indonesia Depok. Biayanya sekitar 1 juta.
Baca Juga: Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah
Namun sayangnya, sekitar 3 atau 4 tahun belakangan ini ujian penerjemah yang dikenal dengan ujian penerjemah tersumpah ini tidak diselenggarakan. Kabarnya tahun 2018 nanti rencananya akan ada ujian penerjemah yang diselenggarakan oleh FIB UI dan rencananya akan bekerja sama dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Kabarnya lagi, syarat mengikuti penerjemah tersumpah tidak harus memiliki KTP DKI Jakarta sebagaimana dahulu, namun KTP Indonesia bisa dan lokasi penyelenggaraan tidak hanya di kota Jakarta namun akan diselenggarakan di beberapa kota.
Beda Ujian dan Beda yang Menyelenggarakan Ujian Penerjemah
Nah semoga sudah jelas perbedaan antara penerjemah tersumpah dan penerjemah bersertifikat. Dua-duanya sama-sama harus mengikuti dan lolos ujian penerjemah. Namun yang membedakannya adalah penyelenggara ujian penerjemahnya. Ujian penerjemah bersertifikat diselenggarakan oleh HPI dan tahun ini akan diselenggarakan bulan 9 Desember 2017. Penerjemah yang lolos ujian penerjemah bersertifikat akan mendapatkan tanda sertifikat dari HPI yang menyatakan kalau ia adalah penerjemah bersertifikat.
Cerita Lain: Apakah Harus Kuliah Untuk Menjadi Penerjemah Bahasa?
Sedangkan penerjemah tersumpah, ia berhasil lulus dari ujian kualifikasi penerjemah yang dilaksanakan oleh UI. Setelah lulus, penerjemah bahasa tersebut (translator) akan mendapatkan Surat Keterangan dan diambil sumpahnya oleh penjabat yang berwenang, dalam hal ini adalah Pemda DKI Jakarta. Jika penerjemah tersebut lulus dua jenis ujian penerjemah ini, maka penerjemah tersebut mendapatkan gelar sebagai penerjemah tersumpah dan bersertifikat. Jika pakai istilah lain, dua-duanya memang bisa dijadikan tolak ukur kompetensi seorang penerjemah bahasa.
Insyaalah kang, walaupun harus mengeluarkan kocek dalam-dalam untuk modal sertifikasi insya allah akan berguna sampai tua nanti yaaa.. saat ini susah nyari penerjemah berpengalaman.. semoga sukses terus ya kang
Terima kasih bu vika…