Jasa penerjemah Inggris Indonesia berpengalaman selama 15 tahun yang menawarkan jasa turnitin, menulis, parafrase, desain, terjemahan, dll.
Cerita Lain Penerjemah Tersumpah
Perlu diketahui, banyak sekali yang membutuhkan jasa penerjemah tersumpah atau sworn translator. Sedangkan tes untuk menjadi penerjemah tersumpah itu sendiri, sepengetahuan saya, sudah tidak diadakan lagi semenjak tahun 2011 atau 2012-an (kurang tahu pasti). Tulisan saya kali ini akan menceritakan cerita lain penerjemah tersumpah dari sisi pembeli jasa penerjemahan yang kecewa dengan penerjemah tersumpah.
Entah mengapa, saya agak kurang bersemangat mengumpulkan kesan-pesan dari mereka yang telah menggunakan jasa terjemahan saya. Karena saya pribadi berpendapat, terjemahan itu adalah perkara hasil pekerjaan atau menghasilkan kualitas sebaik mungkin. Karena itu, jika saya akan menerima dokumen yang tidak mampu saya kerjakan, saya tidak akan terima. Biasanya pertimbangannya adalah, saya tidak menguasai bidang terjemahan tersebut atau waktu yang disediakan tidak mencukupi.
Membaca testimonial atau pesan-kesan yang baik itu sepertinya sudah biasa. Karena itu saya akan menampilkan cerita lain penerjemah tersumpah yang langsung saya kutip langsung dari http://miyu-withsmile.blogspot.co.uk/2014/04/kecewa-dengan-penerjemah-tersumpah.html. Semoga cerita ini bisa menjadi pelajaran, khususnya bagi saya pribadi sebagai penerjemah Inggris Indonesia dan Anda yang mungkin membutuhkan jasa terjemahan Inggris Indonesia atau jasa terjemahan tersumpah.
Pertama kali saya berurusan dengan penerjemah tersumpah. Saya mendatangi perusahaan X yang berlokasi di pondok labu. Kemudian berkas hasil terjemahan saya dapatkan seminggu kemudian. Saya pun mengkoreksi hasil terjemahan tersebut, namun ternyata terdapat hasil yang tidak kongruen. Misalnya:
1. Di dokumen asli (bahasa inggris) = terdapat 2 kalimat
-> Thinking up new ideas and being creative is important to him. He likes to do things in his own original way.
2. Kemudian di terjemahkan ke bahasa indonesia = menjadi 1 kalimat
-> Memikirkan gagasan baru dan menjadi kreatif adalah hal penting.3. Kemudian hasil bahasa indonesia tersebut diterjemahkan kembali ke bahasa inggris = menjadi 2 kalimat yang sama persis dengan dokumen asli.
-> Thinking up new ideas and being creative is important to him. He likes to do things in his own original way.
Coba anda lihat struktur hasil terjemahan tersebut. Dari mana kalimat kedua di terjemahan no 3 turun? Padahal hasil bahasa indonesia (no. 2) hanya 1 kalimat.
Setelah saya koreksi hasil terjemahan indonesia-inggris adalah copy paste dari dokumen asli milik saya. dan yang menandatangani hasil terjemahan saya adalah orang dengan SK Gubernur 527/1995.
Saya meminta klarifikasi dari pihak penerjemah, namun pihak perusahaan menutup-nutupi dengan alasan si penerjemah sangat sibuk dan tidak bisa dihubungi.
Kecewa… ya saya sangat kecewa. Tapi saya membutuhkan dokumen saya di terjemahkan.Kemudian, saya mendatangi perusahaan penerjemah tersumpah lainnya, di perusahaan Y, di depan Universitas Pancasila untuk menerjemahkan dokumen saya. Kemarin saya berniat untuk mengambil dokumen hasil terjemahan, namun ternyata…… hiksss… tertulis nama orang yang sama dengan SK Gubernur 527/1995. WHATTTT??? apa-apaan ini.
Setelah saya gali, ternyata orang yang menerjemahkan bukan orang yang mendatangani berkas tersebut. Saya meminta berkas tersebut ditanda tangani oleh orang yang menerjemahkan, kemudian pihak perusahaan meminta legalisasi ke pihak penerjemah yang ternyata memakai kertas yang sama yaitu kertas yang ditanda tangani oleh orang dengan SK gubernur 527/1995.
Saya gregetan dengan hal seperti ini. Dimanakah kode etik penerjemah tersumpah??
Apakah tanda tangan dan cap anda menjadi jualan anda ke perusahaan penerjemah?? Kertas dengan tanda tangan dan cap anda anda jual berapa?
Apa anda tidak malu hasil terjemahan yang ngangur di tanda tangani oleh anda??
Ini sama saja anda menjual profesi dan integritas anda.Yang semakin saya bingung. Kenapa si penerjemah berkas saya tidak mau memakai legalisasinya sendiri? Kalau memang sudah tersumpah kenapa harus malu menandatangani hasil kerja anda? Kenapa harus pakai org dengan SK Gubernur 527/1995 ini?
Jika anda adalah orang yang memiliki SK Gubernur 527/1995 mohon klarifikasinya apa yang sebenarnya terjadi di dunia penerjemah tersumpah ini?
Fyuuuhhh… masih gregetan.
Mungkin cerita di atas bisa menjadi pelajaran bagi saya pribadi sebagai penerjemah dan bagi Anda yang membutuhkan jasa penerjemah tersumpah. Karena itu ada baiknya, Anda mengenal alasan mengapa Anda membutuhkan jasa penerjemah tersumpah, karena tidak semua dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, tergantung kebutuhannya. Ada baiknya Anda mengenal istilah lain, yaitu penerjemah bersertifikasi.
Siapa tahu ini akan menjadi alternatif lain selain jasa penerjemah tersumpah. Jika Anda membutuhkan jasa terjemahan, Anda bisa merujuk ke Direktori Penerjemah dan Juru Bahasa Indonesia (Indonesian Directory of Translators & Interpreters) dari HPI.
Wow, masnya ini penterjemah yaa, keren loh, aku dari dulu belajar tentang bahasa inggris tapi ngga mudeng-mudeng terutama di gaya bahasa tiap2 negara :(
Mumet, hiks.
Ho oh.