Jasa penerjemah Inggris Indonesia berpengalaman selama 15 tahun yang menawarkan jasa turnitin, menulis, parafrase, desain, terjemahan, dll.

Apa itu Penerjemah Tersumpah?
Secara umum, definisi penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang telah lolos kualifikasi Ujian Kualifikasi Penerjemahan (UKP) dan diambil sumpahnya oleh Gubernur (DKI Jakarta) atau Penjabat yang di tunjuk. Ujian kualifikasi penerjemah ini diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia (FIB UI) dengan nilai syarat kelulusan yaitu “A” (minimal angka 80) dan harus memiliki kartu tanda penduduk Jakarta. Materi yang diujikan adalah terjemahan yang berhubungan dengan bidang hukum. Sehingga yang mengambil sumpah para penerjemah tersumpah adalah Gubernur DKI Jakarta.
Jasa penerjemah tersumpah (sworn translator) ini, biasanya dibutuhkan ketika pengurusan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keimigrasian untuk keluar negeri atau di luar negeri atau pun melanjutkan sekolah ke luar negeri. Dokumen yang dibutuhkan untuk diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah diantaranya adalah akte lahir, kartu keluarga, ijazah, surat nikah, dan lain sebagainya. Sedangkan bagi pihak perusahaan, penerjemah tersumpah dibutuhkan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen perusahaan yang berkaitan dengan bisnis perusahaan, seperti kontrak kerja, perjanjian jual beli, proposal bisnis dan lain-lain.
Bagaimana dengan penerjemah biasa? Penerjemah biasa tidak ubahnya dengan penerjemah tersumpah, hanya saja penerjemah biasa tidak diambil sumpahnya oleh penjabat terkait. Persoalan tarif jasa yang ditawarkan oleh penerjemah biasa terkadang hampir sama dengan tarif penerjemah tersumpah, dikarenakan kualitas hasil terjemahan yang ditawarkan oleh penerjemah biasa. Sehingga ketika memilih jasa penerjemahan harus disesuaikan dengan kebutuhan terjemahan itu ditujukan untuk kebutuhan apa.
Mantap nih mas.. Hanya orang-orang hebat yang sperti mas yang bisa menjadi penerjemah tersumpah.. Semangat memperdalam ilmu hingga negeri tetangga ya hehhee
Semangat….
mau tanya, kalau dokumen yang sudah diterjemahkan dengan sworn translator, tetap perlu ada notarisasi dari notaris kah (misalnya untuk keperluan sekolah di luar negeri)? mohon infonya, karena saya masih bingung
Setahu saya, kalau untuk keperluan sekolah luar negeri, itu tergantung persyaratan dokumen dari kedutaan yang bersangkutan. Coba ditanyakan saja ke kedutaannya. Biasanya mereka punya rekomendasi penerjemah.
Baru ngerti, berarti harus jadi orang jakarta dulu ya bang?
Iya itu peraturan dulu….. 5 tahun yang lalu.
Semoga tahun 2017 ini kebijakannya sudah berubah.
Aslkm Kang Ridha,
Perkenalkan nama saya Dikky
Tertarik neh punya sistem pemasaran jasa terjemahannya kang Ridha,
Kapan yah bisa berbagi ilmu?
Thanks,
boleh kirim via email kang kalo mau kopdar atau berbagi ilmunya. Syukron
Waalaikumsallam Dikky.
Emailnya sudah dibalas. Tinggal nunggu balasannya saja.
owh, makasih banget infonya. akhirnya ngerti juga maksud penerjemah tersumpah. sempet bingung kemarin pas di tanyain teman…hehehe
Terima kasih kembali.
Jasa penerjamah tersumpah bisa lewat email ga ya?
Bisa.