Jasa penerjemah Inggris Indonesia berpengalaman selama 15 tahun yang menawarkan jasa turnitin, menulis, parafrase, desain, terjemahan, dll.
Pajak Setelah Diskon atau Sebelum Diskon Versi Penerjemah Bahasa
Waktu menulis tulisan sebelumnya, sengaja menulis “Pajak Setelah Diskon atau Sebelum Diskon”. Biar ingat, kalau itu adalah judul tulisan selanjutnya. Tulisan ini.
Pada saat ingin memastikan kembali Sistem Akuntansi untuk Penerjemah Bahasa yang dibuat dua tahun lalu, ada pertanyaan yang sedikit mengganjal. Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10%.
Cara Perhitungan PPN 10% Jika Ada Diskon
Agak kesal juga saat mencari informasi mengenai pajak setelah diskon atau sebelum diskon di hasil mesin pencari Google. Sulit mencari jawaban yang singkat.
Jawaban yang paling mendekati ada di blogspot berjudul Rumus Menghitung PPN. Sayangnya penjelasannya masih sulit ditangkap. Buka situs ortax.org atau DJPK Kemenkeu (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia), malah tambah pusing bacanya. Buka situs pajak.go.id, malah bingung mau cari kemana-mana.
Pajak Setelah Diskon atau Sebelum Diskon Jawabannya Setelah Diskon
Jawabannya setelah diskon.
Contoh sederhana perhitungan pajak setelah diskon atau sebelum diskon. Misal:
Harga barang Rp100.000
Diskon 15% = Rp15.000
Pertanyannya, berapa total harga yang yang harus dibayar jika ada pajak PPN 10%?
Rumus Pajak Dihitung Setelah Diskon
Jadi rumus perhitungan pajak saat ada diskon adalah:
(Harga Total – Diskon) + Pajak = Total Harga
Jika menggunakan contoh harga total dan diskon 15% di atas, jadinya:
(100.000 – 15.000) + Pajak 10%
85.000 + Pajak 10%
85.000 + 8.500
= 93.500
Semoga tidak bingung. Kalau masih bingung, bisa ditanyakan langsung ke orang pajak.
Saya sendiri sudah bertanya langsung ke saudara saya yang mengerti akuntansi. Lalu saya juga melakukan pemeriksaan silang dengan tagihan domain saat ada diskon dan pajak 10%. Rumus perhitungan pajak dan diskonnya sama.
Pajak dan Diskon Versi Penerjemah Bahasa
Penjelasan di atas hanya penjelasan umum saja. Bagaimana dengan penerjemah bahasa Inggris – Indonesia atau jasa terjemahan bahasa yang lain? Jawabannya, sama saja.
Mengenai pajak jasa terjemahan, pajak dibebankan ke pemberi kerja alias pembeli. Pajak hadir saat berurusan dengan pembeli dewa dan langka, kelas perusahaan. Itu juga perlu dibicarakan terlebih dahulu.
Kalau pembeli perorangan, tidak perlu ada pajak.
Tidak perlu ada tagihan penerjemah atau invoice, penawaran jasa terjemahan (quotation) atau proposal penawaran kasa terjemahan. Kecuali diminta atau kira-kira memang diperlukan.