Jasa penerjemah Inggris Indonesia berpengalaman selama 15 tahun yang menawarkan jasa turnitin, menulis, parafrase, desain, terjemahan, dll.

WhasApp

Sidang Tertunda Lantaran Tidak Ada Penerjemah Bahasa

Ada yang menarik ketika berlangsungnya sidang terkait kasus narkoba dengan terdakwa pria asal Hongkong bernama Wong Nam Keung di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Persidangan ini sempat terhenti beberapa kali karena tidak adanya penerjemah bahasa di dalam sidang, yaitu penerjemah Bahasa Mandarin.

Wong didakwa terlibat dalam kasus penyelundupan 2.240 gram sabu-sabu. Saat persidangannya, dia didampingi oleh Nur Said, selaku penerjemah Bahasa Indonesia – Bahasa Mandarin. Di awal persidangan, Wong Nam Keung terlihat begitu santai dan seskali menebar senyum. Namun, raut wajahnya berubah memelas saat Jaksa menuntutnya dengan hukuman 16 tahun penjara. Menurut JPU, Anoek Ekawati, terdakta terbukti telah melanggar pasal 144 ayat 1 juncto 132 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi, pria asal Hongkong ini terlibat aktif dalam penyelundupan sabu-sabu dari Hongkong. Barang haram dan terlarang yang ditempatkan dalam koper dan dipaketkan melalui pos tersebut berhasil dideteksi oleh petugas di Bandara Juanda, Surabaya. Saat Wong datang ke kantor pos ingin mengambil paket tersebut, seketika itu pula dia ditangkap oleh pihak berwajib.

Namun, menurut pengakuan dari Wong, dia tidak membawa apalagi memiliki sabu-sabu seberat 2,24 kilogram tersebut. Dia merasa telah ditipu oleh temannya bernama Akhwan yang saat ini kemungkinan masih bermukim di Hongkong. Wong mengatakan dia ke Indonesia hanya  untuk berlibur bukan menyelundupkan narkoba.

Tidak hanya kali ini saja sidang tertunda akibat tidak adanya penerjemah bahasa, hal yang sama juga terjadi beberapa waktu yang lalu saat warga asal Tiongkok lainnya bernama Lu Xiu Mei menghadapi persidangan kasus serupa di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat persidangannya, Lu Xiu meminta agar pengacara dan penerjemah yang mendampinginya diganti. Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum pun sempat dibuat kebingungan. Lu Xiu kemudian ditawari pengacara dan penerjemah bahasa tunjukan hakim, terdakwa menjawab bersedia selama tidak mengeluarkan biaya.

Sidang Tertunda Lantaran Tidak Ada Penerjemah Bahasa lensaindonesia com
Lu Xiu Mei, kurir sabu asal Tiongkok saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gambar: lensaindonesia.com

Akhirnya, Lu Xiu Mei diberikan waktu selama seminggu untuk mendapatkan pengacara dan penerjemah Bahasa Mandarin pengganti dan diharapkan jadwal sidang bisa berlangsung sebagai mana mestinya. Pengacara yang awalnya mendampingi terdakwa menyatakan bahwa dia mendampingi terdakwa Liu Xiu Mei atas tunjukan dari hakim karena terdakwa mengaku tidak punya biaya. Dan ketika terdakwa meminta dirinya diganti, pengacara bernama Yuliana mengaku tidak keberatan.

Penangkapan Liu Xiu Mei diawali oleh kecurigaan pihak Bea Cukai Bandara Juanda dengan barang bawaan penumpang pesawat Cathay Pacific dari Hongkong-Surabaya ini. Setelah melalui pintu X- Ray, petugas lalu memeriksa tas pelaku dan ditemukan 8 bungkus kristal berwarna putih yang ternyata sabu-sabu.

Sumber:

  • http://www.jpnn.com/read/2014/11/20/270934/Jaksa-Tuntut-Bandar-Sabu-Hongkong-16-Tahun-Penjara-
  • http://www.lensaindonesia.com/2014/08/27/kurir-sabu-asal-china-minta-pengacara-dan-penerjemah-gratisan.html
Ridha Harwan
Ridha Harwan

Penjual jasa penerjemah Inggris ke bahasa Indonesia dan Indonesia ke bahasa Inggris. Cek profil di sini atau tombol media sosial di bawah ini. Tolong jangan percaya 100% dengan apa yang saya tulis di atas. Terima kasih atas kunjungannya. Silakan WhatsApp saya.

Articles: 552

Ikuti

Cara terbaik mengikuti tulisan tarjiem adalah dari surat elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *