Jasa penerjemah Inggris Indonesia berpengalaman selama 15 tahun yang menawarkan jasa turnitin, menulis, parafrase, desain, terjemahan, dll.
Penerjemah Bahasa Daerah Dibutuhkan di Mahkamah Konstitusi
Pihak Mahkamah Konstitusi telah mempersiapkan seorang penerjemah bahasa daerah apabila nantinya ada saksi atas perkara pidana pemilihan umum yang dalam hal ini tidak dapat menggunakan Bahasa Indonesaia yang baik dan benar.
Dalam keterangan persnya, bertempat di ruang kerjanya yang ada di Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Senin (13/4), Janedjri M Gaffar, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan penerjemah jika nantinya diperlukan dalam persidangan.
Sebagaimana yang diketahui bahwa saat ini majelis hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi sedang mempersidangkan perselisihan atas pemilihan kepada daerah di Jawa Timur. Tepatnya tanggal 19 November 2008 kemarin, ada sekitar 21 saksi asal Madura yang mengalami kesulitan menggunakan Bahasa Indonesia.
Bahkan ada sekitar dua saksi yang telah diajukan dari kubu pasangan Khofifah-Mudjiono sama sekali tidak dapat berbahasa Indonesia, dimana mereka hanya bisa berkomunikasi menggunakan bahasa Madura saja.
Dengan adanya permasalahan ini pada akhirnya majelis hakim MK menunjuk salah satu staf Mahkamah Konstitusi yang kebetulan juga berasal dari Madura untuk dapat menjadi penerjemah kedua orang saksi tersebut.
Tidak dipungkiri bahwa nantinya hal yang sama akan berulang kembali terjadi, ungkap Janedri. Terlebih lagi jika nantinya akan ada banyak sekali sengketa pemilihan umum .
Terkait hal ini, pihak Mahkamah Konstitusi telah menyatakan kepada perwakilan pemerintah daerah yang ada di Jakarta untuk dapat menyediakan seorang penerjemah yang diperbantukan ketika ada saksi yang hanya dapat berkomunikasi menggunakan bahasa daerah.
Sumber: Tempo.co 13 April 2009
tempo.co/read/news/2009/04/13/146170061/Mahkamah-Konstitusi-Siapkan-Penerjemah-Bahasa-Daerah