Jasa penerjemah Inggris Indonesia berpengalaman selama 15 tahun yang menawarkan jasa turnitin, menulis, parafrase, desain, terjemahan, dll.
Dokter dan Penerjemah yang Menipu (Kasus Klinik Metropole)
Klinik Pratama Metropole yang berada di Jalan Pintu Besar Selatan No38 RT 012 RW 05, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Jakarta karena pengakuan dari beberapa mantan pasiennya yang pernah berobat disana.
Klinik yang menempati ruko berlantai 4 ini ternyata izinya sudah dicabut sejak Agustus 2014 lalu ternyata telah melakukan malpraktik dan menipu pasiennya dengan diagnosa bohongan hingga harga pengobatan yang sangat mahal.
Salah satu pasien berinisial S menceritakan pengalamannya saat berobat di Klinik Pratama Metropole. Waktu itu dia ditangani oleh dr. Sung yang mengaku berasal dari Singapura. Uniknya, walau buka praktik di Indonesia, dokter ini tidak bisa Berbahasa Inggris maupun Indonesia. Dokter ini hanya bisa berbahasa Cina, jadi, sang dokter harus ditemani seorang penerjemah bahasa.
Awalnya S diperiksa karena mengalami gangguan menstruasi, mulai dari pemeriksaan kolposkopi, cek darah hingga USG. Sejam kemudian hasil pemeriksaan langsung keluar dan dokter tersebut memvonis S terkena kista, radang dan adanya pelvis di rahim. Dokter pun menganjurkan S untuk 10 kali terapi dmulai hari itu juga dan membayar sebesar 5 juta.
Saat terapi, S tidak diberi obat, menurut dokter, obat sudah dimasukan dalam infuse. Selama terapi, S hanya dibersihkan, diuap dan menggunakan sinar laser. Saat kembali lagi ke ruang dokter, S diharuskan operasi hari itu juga. Sang dokter memberikan berbagai alasan medis, menurut dokter kalau tidak dioperasi sekarang maka nanti akan jadi parah.
Disinilah kecurigaan S mulai muncul, apalagi saat dia dibawa ke sebuah ruangan dengan sofa berderet lalu mendengar bisik-bisik 2 pasien yang sedang ada di sana yang katanya sudah menghabiskan lebih dari 100 juta untuk biaya pengobatan.
Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat memberikan keterangan bahwa Klinik Pratama Metropole sudah dicabut izinnya sejak Agustus 2014 lalu. Izin yang diberikan hanya Klinik Pratama, artinya hanya boleh membuka praktik dokter umum dan dokter gigi saja.
Kenyataannya Klinik Pratama Mentropole juga membuka rawat inap, operasi hingga mempekerjakan tenaga kesehatan asing tanpa izin.
Sumber Berita dan Gambar: jakartaobserver.com
wah, klinik Metropole klo ada ruangan rawat inap bukan klinik namanya, tapi rumah sakit…dari situ klinik Metropole udah menyalahi aturan… harus lebih hati-hari memilih klinik langganan nie, makasih mas beritanya
Sama-sama Mas Buret. oo, kalau ada ruang rawat inap namanya rumah sakit toh.